Ombudsman Dalami Laporan 75 Pegawai KPK Terkait Dugaan Maladministrasi TWK

Rabu, 19/05/2021 16:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK ke Ombudsman Rublik Indonesia.

Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari 75 pegawai yang telah dinonaktifkan karena tidak lulus TWK tersebut.

"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih kepada wartawan, Rabu (19/5).

Dia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah agar pelaporan tersebut dapat diproses dan selesai dengan baik. Hal itu dilakukan agar semua pihak mendapatkan soulsi yang baik.

"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk menungkatkan kualitas pemberantasna korupsi," katanya.

Meski demikian, Najih enggan menjawab terkait pemanggilan seluruh pimpinan KPK sebagai terlapor. Pihaknya akan mendalami isi laporan pegawai KPK tersebut.

"Karena kami juga belum tahu detaul dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI," katanya.

Sebelumnya, Sebanyak 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait TWK yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.

Ke-75 pegawai yang melapor itu diketahui tidak lolos dalam asesmen TWK.

Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu