Senin, 17/05/2021 14:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - kabar gembira bagi PNS di tengah pandemi Covid-19 setelah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan jika gaji ke-13 PNS akan cair pada Juni 2021.
Tak cuma PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI-Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.
"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya," katanya.
Israel Serang Lebanon Selatan dan Timur, Enam Orang Tewas
Perluas Pasar, ASDP Ikutkan UMKM Binaan ke Inabuyer 2026
Trump Siap Hentikan Perang Jika Iran Patuhi Kesepakatan Baru
Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Keyword : PNS Gaji ke-13