Ingat, Mau Keluar Jakarta Wajib Bawa Persyaratan Ini

Senin, 17/05/2021 14:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Setelah kebijakan tersebut selesai, masyarakat pun masih harus mematuhi serangkaian aturan terutama saat pemantauan arus balik.

Termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum ialah dokumen test antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negative Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” sambungnya.

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” terangnya.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang mana, aturan tersebut berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” lanjut Adita.

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” pungkasnya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu