Kamis, 03/11/2016 13:27 WIB
Jakarta - Meski nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh aparat kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11). Menurutnya, Demokrat berharap ketiga kandidat Cagub dan Cawagub itu bisa bertarung di Pilkada DKI nanti.
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi untuk Vendor Rumah Jabatan DPR
Kementan Genjot Kapasitas Usaha Petani Kakao Sulteng
KPK Amankan Sejumlah Bukti dari Rumah Eks Ketua Gerindra Malut
Diketahui, hingga saat ini aparat Kepolisian masih terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51. Beberapa saksi telah diperiksa.