Kamis, 16/05/2024 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI kepada pihak vendor proyek.
KPK menduga keuntungan untuk pihak vendor didapat dengan cara melawan hukum. Hal itu didalami penyidik kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa Indra Iskandar juga didalami penyidik terkait tupoksinya sebagai Sekjen DPR RI.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Sementara itu, Indra Iskandar mengaku sudah menyampaikan seluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini kepada penyidik KPK.
"Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya diketahui sudah saya sampaikan, dan saya berkeyakinan penyidik KPK akan kerja secara profesional," kata Indra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati begitu, Indra enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Dia juga enggan menjawab soal penggeledahan di Kantor Setjen DPR beberapa waktu lalu.
"Tanyakan penyidik ya, saya enggak boleh masuk ke pokok perkara ke substansi, silakan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya" kata dia.
Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024
Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.