Rabu, 12/05/2021 16:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan konsolidasi merespons terbitnya Surat Keterangan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ucap Yudi.
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan
Ia menerangkan SK penonaktifan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat] misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," pungkas Yudi.
SK penonaktifan dimaksud diteken sejak tanggal 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
Keyword : KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan Yusi Purnomo