Selasa, 11/05/2021 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skema bebas kemacetan kendaraan di malam hari (crowd free night) sebagai pengembangan dari kebijakan larangan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau memang situasi dibutuhkan, artinya situasional maka bisa saja pada pukul tertentu apakah 22.00 WIB hingga 23.00 WIB kita laksanakan `crowd free night` seperti pada malam tahun baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5).
Meski demikian Sambodo menyebutkan penerapan "crowd free night" tersebut akan digelar jika diperlukan.
Kepolisian terlebih dahulu akan menerapkan filterisasi di sejumlah jalan di wilayah Jakarta yang kerap menjadi lokasi takbiran keliling.
Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024
Raih Cum Laude, Suryan Widati Dikukuhkan Jadi Doktor UMJ ke-61
Ini Rekomendasi Mukerda I MUI DKI Jakarta
"Filterisasi sudah kita mulai dari sejak buka puasa sejak 18.00 untuk melaksanakan `crowd free night`, kita lihat perkembangannya, situasional, apakah memang dibutuhkan untuk `crowd free night` atau filterisasi," katanya.
Tidak ada penyekatan bagi kendaraan umum maupun pribadi yang hendak melintasi rute yang akan dilakukan filterisasi.
Namun, apabila ditemukan ada konvoi takbiran keliling, petugas akan mencegat konvoi maupun kendaraan tersebut, kemudian diminta untuk putar balik.
Kebijakan filterisasi dan "crowd free night" mencegah takbir keliling tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.