Haji 2021 Dibuka, Hidayat Minta Pemerintah Segera Lobby Arab Saudi Terkait Kuota Haji

Senin, 10/05/2021 21:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, meminta Pemerintah melobby Kerajaan Arab Saudi, setelah Kementerian Haji dan Umrah negara tersebut menyatakan akan membuka pelaksanaan ibadah haji 2021 untuk warga dari luar Arab Saudi

Meski dilaksanakan dengan protokol kesehatan, dengan kuota terbatas dan setelah divaksin covid-19, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini patut disyukuri. Apalagi sebelumnya, pada tahun 2020, ibadah haji hanya dibuka untuk Warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang ada di sana, akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

“Alhamdulillah, kebijakan ini patut disyukuri bersama. Dan penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait kuota jamaah haji dari Indonesia. Sudah selayaknya sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memperoleh kuota yang layak. Karena sudah menumpuknya jumlah calon Jemaah Haji, yang akan semakin memanjang daftar antriannya, bila tahun ini kembali Indonesia tidak mendapatkan izin memberangkatkan calon Jemaah Haji,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, komunikasi dan lobby perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesegera mungkin. Bahkan, menurutnya, bila perlu komunikasi dilakukan di level antar kepala negara, sehingga dapat lebih efektif.

“Mumpung masih di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah dan sangat dihormati termasuk oleh Kerajaan Saudi, maka penting Menteri Agama untuk segera melakukan lobby tingkat tinggi itu. Bahkan, lebih baik lagi apabila Presiden Joko Widodo berkomunikasi langsung dengan Raja Salman terkait hal tersebut. Jangan sampai Indonesia hanya memperoleh kuota yang sedikit atau bahkan sama sekali tidak mendapat kuota akibat komunikasi tidak dijalankan dengan baik. Malaysia saja sudah mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota dan izin berhaji ketika PM Muhyidin dari Malaysia menyampaikannya ke Raja Salman dan putra Mahkota Muhammad bin Salman,” kata Hidayat Nur  Wahid menambahkan.

HNW menambahkan, upaya maksimal yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai bentuk pemenuhan jaminan hak asasi Warga Negara Indonesia untuk beribadah sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI 1945. Di antaranya adalah jaminan negara untuk kemerdekaan beribadah sebagaimana disebut Pasal 29 ayat (2) dan hak asasi untuk beribadah sebagaimana disebut Pasal 28E ayat (1).

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih