Senin, 10/05/2021 14:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus para debt collector atau penagih utang yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Sebab, para panagih hutang tersebut menghadang sebuah mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK yang tengah dikemudikan salah satu anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.
Diketahui, ada sekitar 11 orang debt collector masing-masing berinisial HRL, DS, AM, JT, GYT, GL, PA, HRL, HHL, JAK, YAKM.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti empat rekaman video, tujuh pakaian yang digunakan saat menghadang, hingga surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance pada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang berhasil diamankan.
Wuling Air EV jadi Mobil Listrik Favorit Gen Z
Viral Pencurian 6 Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Pelakunya Sudah Ditangkap
Biden Terapkan Tarif Baru Mobil Listrik China untuk Lindungi Manufaktur AS
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan 11 orang pelaku. Namun, dari pemeriksaan awal, yang terdapat di dalam video hanya DS, HRL, HHL, GL, GYT, JT, dan YAKM," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Di sisi lain, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menuturkan, segala proses hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku penghadangan anggota Babinsa tersebut. Sementara itu, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga akan memeriksa Serda Nurhadi, karena membawa mobil yang sedang bermasalah.
"Untuk para pelaku ini masuk ke dalam tindak pidana pemaksaan dan kemungkinan adanya penganiayaan. Tentunya, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas di pengadilan," terang Herwin, Minggu (9/5/2021).
Keyword : Debt CollectorAnggota TNIMobil