Airlangga Perintahkan Badan Hukum Golkar Kawal Kasus Azis Syamsuddin

Sabtu, 08/05/2021 18:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut terlibat dalam kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana diutarakan kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, Supriansa, Sabtu (8/5).

"Jadi bantuan hukum yang akan kita berikan pada Pak Azis tentu sesuai dengan apa yang jadi harapan-harpaan Pak Azis sendiri," jelasnya.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahkan menjadi pihak yang menugasi Bakumham Golkar untuk mengawal Azis. Golkar menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Praduga tak bersalah dikedepankan untuk menyikapi kadernya itu.

"Hari ini baru resmi, pertama-tama kami dari Bakumham telah diberi tugas oleh Bapak Ketum untuk melakukan pengawalan terhadap masalah yang menimpa Pak Azis," kata Supriansa.

Bakumham Golkar akan bersinergi dengan pengacara yang secara langsung ditunjuk Azis.

Dalam perkara kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin disebut-sebut menjadi pihak yang memperkenalkan Syahrial ke Stepanus. Ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Ruangan kerja Azis Syamsuddin di DPR pada Rabu (28/4/2021). Penggeledahan dilakukan 4 jam dan KPK membawa total 5 koper. Adapun rumah dinas Azis Syamsuddin yang digeledah berada di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan selesai pada pukul 21.47 WIB.

Azis juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri dari 27 April hingga enam bulan ke depan. Alasannya, KPK ingin mempermudah permintaan keterangan. Status Azis dalam kasus ini adalah saksi. Dia dipanggil untuk diperiksa.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5) kemarin. Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pertama KPK.

Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah