Rabu, 02/11/2016 13:55 WIB
Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai bukan di tangan Presiden Jokowi dan Ormas Islam. Penuntasan kasus itu berada di tangan aparat penegak hukum atau Polri.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11).
Cegah Multitafsir, KPU Harus Buat Aturan Jelas Pilkada Serentak 2024
BKSAP DPR Harap Forum WWF 2024 Turunkan Konflik Air Dunia
Kritik Kenaikan UKT, Pengamat Sebut Pemerintah Langgar HAM