SBY: Kasus Ahok bukan di Tangan Jokowi

Rabu, 02/11/2016 13:55 WIB

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai bukan di tangan Presiden Jokowi dan Ormas Islam. Penuntasan kasus itu berada di tangan aparat penegak hukum atau Polri.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11).

SBY menyerahkan, kasus Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51 kepada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum.

"Bola (kasus Ahok) ada di penegak hukum. Bukan di jalan-jalan raya, bukan di tangan Pak Jokowi, bukan di tangan pemimpin organisasi massa Islam," kata SBY.

Dalam kesempatan itu, SBY berharap agar aparat Kepolisian transparan dan adil dalam menuntaskan kasus tersebut. Untuk itu, masyarakat diminta patuh terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Jika proses penegakan hukum berjalan benar, fair, transparan, adil dan tidak direkayasa, rakyat harus menerima apapun hasilnya. Pak Ahok bisa terbukti bersalah, sebaliknya Pak Ahok bisa terbukti tidak bersalah," tegasnya.

TERKINI
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi