Rabu, 02/11/2016 13:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, Rabu (2/11). Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pemulusan pengesahan APBD tahun 2016.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Bambang diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Sayangnya, Bambang bungkam soal pemeriksaan ini.
Terkait kasus ini, Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung
Sederet Fakta Tentang Mahasiswa UCLA yang Ditangkap Polisi saat Memprotes Israel
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit
Ternyata, para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu melapor dan menyerahkan uang itu ke KPK.
Bambang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setidaknya, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Total uang yang dilaporkan itu berjumlah Rp 523.350.000.
Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD kab Tanggamus. Mereka yakni Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, Kurnain, Nursyahbana, Irwandi Suralaga, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih dan Sumiati. Sebagiannya dari mereka diketahui adalah pelapor kasus ini.