Awas, Polisi Akan Tindak Pidana Bagi Pemudik yang Gunakan Dokumen Palsu

Rabu, 05/05/2021 12:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Operasi Ketupat 2021 terkait dengan penyekatan jalur mudik akan  mulai dilaksanakan pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Nantinya, penyekatan ini berlaku untuk seluruh jalur keluar masuk wilayah.

"Mulai besok 6-17 Mei operasi ketupat mulai kita berlakukan dengan tindakan preventif serta humanis di 381 titik, mulai dari Sumatera hingga Bali," ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, Rabu (5/5/2021).

Diterangkan Irjen Pol Istiono, melalui pos-pos penyekatan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait syarat bagi pelaku perjalanan. Selain itu, anggota kepolisian juga turut bekerjasama dengan rumah sakit terdekat untuk menyiapkan ruang isolasi bagi masyarakat yang diketahui positif Covid-19.

"Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan. Tapi, kalau ada keterangan khusus dari desa dan membawa hasil swab yang menunjukkan negatif maka boleh melakukan perjalanan," sambungnya.

"Tapi, jika hasilnya positif maka yang bersangkutan akan disarankan untuk menjalani isolasi di rumah sakit dengan dengan pos penyekatan," imbuh Istiono.

Berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat melakukan perjalanan pada masa larangan mudik, Istiono pun menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan secara ketat untuk meminimalisir adanya kecurangan oknum-oknum yang menggunakan surat atau dokumen palsu.

"Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidana," tegas Istiono.

TERKINI
SMKN 61 Jakarta Asah Skill Calon Lulusan sebelum Kerja ke Jepang Transfer Anderson Mulus, City Pertimbangkan Rekrut Morten Hjulmand Newcastle Curi Start Amankan Tanda Tangan Dusan Vlahovic Mengapa Zuhud Jadi Kunci Kuatnya Agama?