WHO Akhirnya Daftarkan Vaksin COVID-19 Moderna untuk Penggunaan Darurat

Sabtu, 01/05/2021 09:43 WIB

Jenewa, Jurnas.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (30/4) mengatakan telah mendaftarkan vaksin COVID-19 Moderna untuk penggunaan darurat.

Prosedur pendaftarannya itu diharapkan dapat membantu negara-negara yang tidak dapat menilai keefektifan vaksin itu sendiri memiliki akses secepat mungkin dan memungkinkan skema berbagi vaksin Covax dan mitra lain untuk mendistribusikannya ke negara-negara miskin.

Disadur dari AFP, vaksin racikan Amerika Serikat (AS) tersebut adalah vaksin kelima yang mendapatkan daftar darurat WHO.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS mengeluarkan otorisasi penggunaan darurat untuk vaksin Moderna pada 18 Desember tahun lalu dan otorisasi pemasaran yang berlaku di seluruh Uni Eropa diberikan oleh European Medicines Agency pada 6 Jan tahun ini.

WHO mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE) telah menemukan vaksin Moderna memiliki kemanjuran 94,1 persen.

Vaksin lain yang terdaftar untuk penggunaan darurat oleh WHO adalah Pfizer BioNTech; AstraZeneca; Institut Serum India; dan Janssen.

Moderna pada hari Kamis mengatakan akan memproduksi hingga 3 miliar dosis vaksinnya pada tahun 2022 melalui komitmen pendanaan baru untuk meningkatkan pasokan di lokasi manufaktur di Eropa dan AS.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions