Periksa Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Penerimaan Uang Pengurusan Pajak

Kamis, 29/04/2021 12:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Upaya pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/4). KPK menduga Angin menerima sejumlah uang terkait perkara yang sedang ditangani.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (29/4).

Selain itu,  Penyidik KPK juga mencecar Angin mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.

Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pemeriksaan terhadap Angin merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK. Angin sedianya diperiksa pada Rabu (21/4) lalu. Namun, ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalil sakit.

Usai menjalani pemeriksaan, Angin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang abu-abu kombinasi emas berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. Bahkan, dua orang yang mendampingi Angin seakan menghalang-halangi awak media.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sejumlah saksi pun telah telah diperiksa penyidik KPK. Salah satunya, Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.

Selain itu, Angin disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini. Selain Angin, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak juga telah disebut telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Di mana, Jhonlin Baratama adalah anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam telah digeledah KPK.

Meski demikian, KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa