Selasa, 27/04/2021 17:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan sebagai dalang terorisme. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di rumahnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman diciduk sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Argo menjelaskan, Munarman sebagai dalang tindakan terorisme denganmenggerakkan orang lain.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Argo, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/4).
DPR Kutuk Keras Aksi Terorisme di Moskow Rusia
Pimpinan DPR Kutuk Keras Aksi Terorisme ISIS di Rusia
Rizieq Ajak Laskar dan Santri Bantu Mahasiswa Lawan Aksi Premanisme
Munarman saat ini didampingi pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penggeledahan rumah Munarman.
"Nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini," kata, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4).
Keyword : FPI Munarman Ditangkap Polisi Terorisme