Selasa, 01/11/2016 05:02 WIB
Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tahanan kota, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, keputusan tersebut dengan alasan kesehatan. Karena saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya mendadak memburuk. "Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.
Puan: Prabowo-Megawati Tetap Seperti Keluarga
DPR Sahkan RUU APBN 2027, Ekonomi Ditarget Tumbuh 6 Persen
Baleg DPR: RUU Satu Data Indonesia Jangan Terjebak Kepentingan Sektoral
Keyword : Kasus Dahlan Iskan