Selasa, 01/11/2016 05:02 WIB
Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tahanan kota, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, keputusan tersebut dengan alasan kesehatan. Karena saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya mendadak memburuk. "Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.
Kalahkan Pelita Jaya, Bogor Hornbills jadi Juara IBL 2026
Mengenal Pepadun dalam Adat Lampung, Singgasana yang Sempat Diduduki Jokowi
Lima Jajaran Saham Top Losers Pekan Ini
Keyword : Kasus Dahlan Iskan