Selasa, 01/11/2016 05:02 WIB
Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tahanan kota, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, keputusan tersebut dengan alasan kesehatan. Karena saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya mendadak memburuk. "Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.
Kenaikan UKT, Kemdikbudristek Sebut Imbas Penerapan MBKM
Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR: Saya Sudah Sampaikan Semua Fakta
ICW Minta KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL
Keyword : Kasus Dahlan Iskan