Kamis, 22/04/2021 15:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengamankan 15 anak dibawah umur yang terlibat dalam prostitusi online melalui media sosial. Beberapa joki dan pria hidung belang juga ikut diamankan saat proses penangkapan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut terjadi di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4/2021) pukul 23.00 WIB.
Polres Bongkar Bisnis Prostitusi Online Gunakan MiChat di Kota Tangerang
Penyidik Berencana Panggil Puluhan Anak Dibawah Umur Korban Mucikari Mami Icha
Mucikari Mami Icha Ditangkap, Jual Anak di bawah Umur ke Hidung Belang Senilai Rp8 Juta
Keyword : Prostitusi Online Kawasan Tebet dibawah umur