Rabu, 21/04/2021 14:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan publik figur Rio Reifan atas penggunaan narkotika jenis sabu. Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jakarta Timur. Sementara dalam proses penyelidikan, diketahui yang bersangkutan mendapatkan paket sabu yang dikirim melalui ojek online.
"Senin pukul 18.00 WIB dia diamankan bersama satu orang temannya berinisial SA di rumahnya di jalan Otista, Jakarta Timur. Saat itu barang bukti yang diamankan berupa sabu sisa pakai seberat 0,21 gram," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat
DPR dan Pemerintah Bakal Buat Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol
Gegara Bungkus Rokok, Bisnis Haram Empat Orang Ini Hancur Lebur
Keyword : Kabar Artis Rio Reifan Ojek Online Sabu