Korupsi Bansos, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19/04/2021 18:04 WIB

JurnasTV - Jaksa Penuntut KPK menuntut Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Jaksa Mohmad Nur Azis menilai Ardian terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Sosial Julari Peter Batubara sebanyak Rp1,95 Miliar. Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Suap diberikan agar perusahaan Ardian ditunjuk sebagai vendor bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. Perusahaan Ardian disebut mengerjakan tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket bansos.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen