Edhy Disebut Dapat Untung Ekspor Lobster Rp38,5 Miliar Lewat PT ACK

Kamis, 15/04/2021 14:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut mendapatkan keuntungan hasil ekspor benih bening lobster atau benur sebanyak Rp 38,5 miliar. Keuntungan itu berasal dari biaya ekspor benih lobster yang ditarik oleh PT Aero Citra Kargo atau PT ACK.

“PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 38.518.300.187,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (15/4).

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman benih lobster. Para eksportir harus menggunakan perusahaan ini bila ingin mengirim benur ke luar negeri. Perusahaan baru dibentuk tak lama sebelum Edhy menerbitkan Peraturan Menteri yang mengizinkan ekspor benur pada Mei 2020.

Dalam pengiriman itu, PT ACK menggandeng PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI), perusahaan yang biasa bergerak pada ekspor hasil laut melalui udara. PT PLI bertugas mengurus pengiriman, sementara PT ACK hanya memiliki tugas administratif.

Jaksa mendakwa Edhy Prabowo adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut. Jaksa menyebut Edhy memiliki perusahaan itu melalui dua orang dekatnya yaitu Nursan dan Amri. Nursan selaku komisaris memiliki 41,65 persen saham.

Belakangan Nursan meninggal, sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga teman dekat Edhy. Sementara Amri selaku Direktur Utama memiliki 40,65 persen saham. Sisa saham dimiliki representasi PT PLI Yudi Surya Atmaja dan PT Detrans Interkargo Perkasa.

“Senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan atau nominee,” kata jaksa
.
PT ACK menetapkan biaya pengiriman sebesar Rp 1.800 per ekor. Dari jumlah itu, PT PLI mendapatkan Rp 350 per ekor, sedangkan sisanya diterima oleh PT ACK. Jaksa KPK menyebut sejak beroperasi pada Juni 2020 hingga November 2020, PT ACK mendapatkan untung bersih sebanyak Rp 38,5 miliar.

Jaksa mengatakan setiap bulan PT ACK membagikan keuntungan kepada para pemilik saham. Keuntungan dibagikan dalam bentuk dividen. Menurut catatan keuangan hingga 12 November 2020, para pemilik saham mendapatkan untung sebagai berikut. Amri mendapatkan Rp 12,3 miliar; Achmad Bahtiar mendapatkan Rp 12,3 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebanyak Rp 5 miliar.

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020

Edhy disebut menerima uang sejumlah USD77 ribu atau Rp1.127.137.550 dari Suharjito melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy) dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy saat masih menjabat.

Kemudian, Edhy disebut menerima uang sejumlah Rp24.625.587.250 dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI sekaligus istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI dan Pemilik PT. ACK.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggarPasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?