Kamis, 15/04/2021 11:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi perbankan Bank Sulselbar, Makassar dari tersangka Nurdin Abdullah usai tim penyidik memeriksa seorang pegawai Bank Sulselbar bernama Mawardi.
Diduga penyitaan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Mawardi (Pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/4/2021).
Selain memeriksa Mawardi, tim penyidik juga seorang pegawai BUMN yakni Siti Abdiah Rahman.
10 Negara dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2026
16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Filantrofi Indonesia Mudah Urus Izin, Tapi Masih Bergantung Dana Asing
Siti didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto (AS) yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin melalui tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).
"Sedangkan, Sri Wulandari (swasta) dan Sari Pudjiastuti (PNS) didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari tersangka AS," kata Ali.
Keyword : KPK Nurdin Abdullah Bank Sulselbar