Rabu, 14/04/2021 11:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang yang terkena Covid-19 boleh tidak puasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengatakan orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa.
“Maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya (mengganti) di hari yang lain saat sembuh,” ujar Niam melalui siaran pers, Selasa.
Poin ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Apa Arti Sebenarnya Kata Keluarga? Ternyata Punya Makna Filosofis Mendalam
Menelusuri Jejak Kejayaan Kereta Kota Jakarta dari Masa ke Masa
Kemenkes Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Berujung Kematian Tragis Dokter Icha
Selain itu, dalam panduan tersebut, MUI juga memperbolehkan umat Islam berbuka puasa di rumah, kantor atau tempat lain namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(Anadolu Agency)