Selasa, 13/04/2021 15:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta publik untuk tidak mempersoalkan masalah restorative justice alias keadilan restoratif dalam penyelesaian sebuah perkara oleh aparat penegak hukum.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, kekhawatiran restorative justice yang berujung pada penarikan sebuah perkara hukum tak perlu ditanggapi berlebihan.
Di mata Azis, penarikan sebuah perkara alias SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penegak hukum mungkin dilakukan dan sah di mata hukum.
“Lebih baik melakukan SP-3 daripada meneruskan hukuman satu orang yang tidak bersalah atau dihukum karena intrik atau hidden agenda,” kata dia dalam diskusi Forum Legislasi yang bertema RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhiyaksa, Selasa (13/4).
Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur
Komisi III Perjuangkan Tambahan Anggaran MA dan KY di APBN 2027
Politisi Partai Golkar ini menekankan, SP-3 sah-sah saja dilakukan sepanjang mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“SP-3 itu tidak haram sepanjang unsur dalam melakukan dan mekanisme dalam SP-3 itu diikuti,” terangnya.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam ini menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang ingin melakukan protes atas sebuah perkara yang di SP-3, sudah disediakan tempat khusus untuk menyuarakannya. Salah satunya adalah lewat praperadilan.
“Jadi jangan mengharamkan SP-3. Itu bisa dilakukan sepanjang data dan prosesnya sesuai dengan prosedur,” demikian Azis Syamsuddin.