Jum'at, 09/04/2021 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI tahun 2022 sebesar Rp7,990 triliun, setelah mendapatkan penjelasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Anggaran tersebut terdiri dari untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp4,931 triliun dan Satuan Kerja Setjen DPR sebesar Rp3.058 triliun.
"Setelah mendengarkan laporan BURT DPR RI, apakah dapat disetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR tahun 2022.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso mengatakan BURT DPR telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Menurut dia anggaran tersebut sudah dikompilasi dan disinkronisasi menjadi Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022.
"Pasal 71 dan Pasal 72 UU MD3, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam kegiatan dan program, disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan perundang-undangan," tutur-nya.
Dia mengatakan kebutuhan anggaran DPR tahun 2022 sesuai usulan seluruh AKD dan Setjen DPR adalah Rp7.990.940.028.000, terdiri dari untuk Satker Dewan sebesar Rp4.931.967.486.000, dan Satker Setjen DPR Rp3.058.972.542.000.