Jum'at, 09/04/2021 14:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 menyetujui RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai usul inisiatif DPR.
"Sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Jumat (9/4).
Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuannya.
Sebelumnya Dasco menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya," kata Dasco.
Keyword : Warta DPRParipurna DPRProlegnas DPR