Dewas KPK Tunggu Keputusan Jokowi Soal Pengganti Artidjo Alkostar

Kamis, 08/04/2021 22:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pengganti anggota Dewas, Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Diketahui, Artidjo yang merupakan mantan Hakim Agung meninggal dunia karena sakit dalam usia 72 tahun pada Minggu (28/2) lalu.

"Kami sudah menyampaikan ke Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden lewat Keppres. Itu sudah kami sampaikan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4).

Tumpak mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan koleganya itu. Sebab, proses pencarian pengganti Artidjo masih terus berlangsung.

"Kita belum dapat surat keputusan itu dan tentunya masih berproses di Sekretariat Negara. Saya belum tahu calonnya siapa," tegasnya.

Tumpak berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengambil keputusan.

"Kami merasa makin cepat makin baik tapi kan kami enggak bisa mendesak juga," ungkapnya.

Mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP tersebut menjelaskan Ketua dan Anggota Dewas diberhentikan apabila meninggal dunia. Kemudian, Pasal 15 ayat (2) aturan yang sama menyebutkan atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Sementara UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Dengan demikian, pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu