KPK Limpahkan Berkas Perkara Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis, 08/04/2021 22:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini, yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

"JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin,  ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor. Selanjutnya, Jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen