Kamis, 08/04/2021 19:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf kemudian segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
Dalam pandangan mini fraksi-fraksi di Baleg, Kamis (8/4), semua fraksi menyetujui sekaligus menandatangani draf RUU tersebut. RUU ini merupakan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN. Semua fraksi memberi catatan kritis atas draf RUU yang diajukan Komisi X DPR.
Capaian presrasi olahraga nasional dan pengadaan sarana prasarana olahraga menjadi topik hangat yang dibicarakan fraksi-fraksi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin yang dilaksanakan secara fisik dan virtual itu. Sementara dari pengusul, dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Dede Yusuf dari pihak pengusul menyampaikan bahwa hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini menjadi masukan berharga untuk kemudian disempurnakan lagi.
Habiburokhman Minta Polisi Proses Tegas Pelaku Kekerasan di Senayan City
Rizki Faisal: Peredaran 340 Ribu SGD Palsu Masuk Kejahatan Berat
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
"Kami mengapresiasi semua masukan dari fraksi-fraksi. Dengan ditetapkannya harmonisasi ini bisa segera dibawa ke rapat Bamus untuk disegerakan dalam rapat paripurna," ucap Dede dalam sambutan pengusul.