Kamis, 08/04/2021 19:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf kemudian segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
Dalam pandangan mini fraksi-fraksi di Baleg, Kamis (8/4), semua fraksi menyetujui sekaligus menandatangani draf RUU tersebut. RUU ini merupakan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN. Semua fraksi memberi catatan kritis atas draf RUU yang diajukan Komisi X DPR.
Capaian presrasi olahraga nasional dan pengadaan sarana prasarana olahraga menjadi topik hangat yang dibicarakan fraksi-fraksi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin yang dilaksanakan secara fisik dan virtual itu. Sementara dari pengusul, dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Dede Yusuf dari pihak pengusul menyampaikan bahwa hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini menjadi masukan berharga untuk kemudian disempurnakan lagi.
Anggota DPR: Penurunan Potongan Ojol Tak Boleh Sekadar Wacana
Kesejahteraan Guru Timpang, Legislator PKB Usul Hapus PPPK Paruh Waktu
Legislator PKS: HARBA PII Meneguhkan Ideologi Pelajar di Era Disrupsi
"Kami mengapresiasi semua masukan dari fraksi-fraksi. Dengan ditetapkannya harmonisasi ini bisa segera dibawa ke rapat Bamus untuk disegerakan dalam rapat paripurna," ucap Dede dalam sambutan pengusul.