KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha John Theodore Garap Proyek Korupsi Nurdin Abdullah

Kamis, 08/04/2021 10:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pwmberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi bernama John Theodore dalam penyidikan kasus dugaan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 pada Selasa (6/4).

Pemilik PT Hospindo Internusa Jaya itu diperiksa untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dia didalami terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.

"John Theodore (Wiraswasta) didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulawesi Selatan yang pernah saksi ikut mengerjakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Penyidik KPK juga mendalami aliran dana rasuah yang diterima Nurdin dari tersangka Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Hal itu diselisik KPK lewat oemeriksaan saksi bernama Raymond Ardan Arfandy.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali. 

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu