Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

Rabu, 07/04/2021 19:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) sekaligus terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito.

Dalam pertimbanganya, jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dam Perikanan (KKP) tahun 2020.

"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa Siswandhono saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4).

Namun demikian, kata jaksa, pemberian Surat Ketetapan JC dari KPK akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya. Adapun, jaksa KPK menyebut untuk dapat ditetapkan sebagai JC harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

Selain mengajukan JC, Suharjito juga meminta lembaga antirasuah turut mengusut keterlibatan eksportir benur lain yang diduga turut memberikan komitmen fee terhadap Edhy Prabowo.

Diketahui, Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Suharjito.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).

Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Suharjito dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

TERKINI
Berkali-kali Mengungsi, Warga Gaza Cari Tempat Aman Sebelum Serangan Israel di Rafah Khawatirkan Poros Moskow-Pyongyang, Kyiv Selidiki Puing-puing Rudal Korea Utara di Ukraina Israel Serang Gaza Habis-habisan, Ketersediaan Bahan Bakar hanya Cukup untuk Tiga Hari Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024