WNI Dianiaya WNA, Korban Minta Keadilan ke Pengadilan Tinggi DKI

Kamis, 01/04/2021 20:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Andy Cahyadi, warga negara Indonesia (WNI) korban penganiayaan warga negara asing, Wen Hai Guan melayangkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (1/4).

Andy yang diwakili oleh sang kekasih, Zang Hong bersama penasihat hukum korban, Mohammad Muchsin meminta keadilan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebab terdakwa Wen Hai Guan yang divonis enam bulan penjara hingga saat ini masih belum ditahan.

"Kami ke sini berharap bisa mendapatkan perhatian dan keadilan, bahwa karena sekarang Wen Hai Guan mengajukan banding, sekarang dilimpahkan ke pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk memberikan perintah penahanan," kata Muchsin saat ditemui di halaman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Muchsin menjelaskan, sebelum dijatuhi putusan penjara enam bulan, Wen Hai Guan sempat melaporkan balik kliennya, Andy Cahyadi dengan kasus yang sama. Namun perlakuan berbeda diterima oleh kliennya yang dilakukan penahanan oleh rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, lalu dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Utara.

"Kasusnya sama, klien kami juga sebagai korban. Dalam kasus yang sama ada dugaan tindak penganiayaan, klien kami ditahan. Tapi klien kami sebagai korban yang sudah melapor kepada polisi, jaksa sampai pengadilan, terdakwa tidak ditahan," jelas dia.

"Artinya sampai sekarang, walaupun sudah vonis, Wen Hai Guan tidak ditahan di rutan, tapi hanya tahanan kota. Berbanding terbalik dengan klien kami yang dilaporkan Wen Hai Guan, sekarang statusnya tersangka tapi sudah ditahan di Polres Jakarta Utara," sambung Muchsin.

Sementara itu Zang Hong berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keadilan kepada Andy Cahyadi. Dia mempertanyakan alasan Wen Hai Guan tidak ditahan meski sudah divonis bersalah.

"Kenapa WNA yang sudah diputus bersalah, tapi tidak ditahan sampai sekarang? Kami WNI langsung ditahan. Kita minta hakim beri kita keadilan," ujar Zang Hong.

Zang Hong mengungkapkan kondisi Andy Cahyadi saat ini di rumah tahanan Polres Jakarta Utara memprihatinkan. Padahal awalnya dia berstatus sebagai korban.

"Dia di dalam kepikiran terus tidak bisa tidur. Badannya lemas. Kulitnya bintik-bintik semua. Dia pikir kenapa kita WNI ditahan tapi WNA sudah diputus tapi masih di luar," tandas Zang Hong.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu