Kemenkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Rabu, 31/03/2021 14:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,"  kata Menkumham Yasonna Laolly dalam jumpa pers secara virtual pada Rabu (31/3).

Yasonna Laolly yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Adapun, terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," tandasnya.

 

TERKINI
Cara Guru Bicara soal Alam Ternyata Bisa Mengubah Kepedulian Anak Watkins Dicoret Villa usai Merengek Ingin ke Saudi Atasi Karhutla Kalimantan, BNPB Kerahkan 30 Helikopter-Kembali Gelar OMC Wamentrans Dorong Malut Cetak Sawah Baru, Maksimalkan Lahan Transmigrasi