Selasa, 30/03/2021 17:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kasus dugaan perzinahan Rini Kusmiyati (38), Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Bagi LaNyalla, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan di internal keluarga sebelum diekspos ke publik.
"Kasus ini sebaiknya diselesaikan dahulu di tingkat keluarga, karena ini merupakan masalah keluarga. Jangan terburu-buru melaporkan ke ranah hukum, sehingga menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi, karir dan nama baik pemerintahan," saran dia dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).
Menurut Senator Dapil Jawa Timur itu, berita ini sebenarnya masuk dalam ranah aib keluarga yang seharusnya tidak diekspos.
Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun
Ketua DPD NasDem Tangsel Diduga Kolek Puluhan Juta dari Caleg DPR RI
Temuan Komnas HAM, Banyak Aparat Negara Tak Netral di Pemilu 2024
Karena sudah telanjur masuk ke ranah hukum, LaNyalla meminta semua pihak bersabar untuk menunggu proses hukum yang berlaku.
"Kades adalah pemimpin tertinggi di desa, karenanya reputasinya harus dijaga. Kades itu merupakan sosok yang dipanuti warga desa. Jadi, persoalan keluarga sudah harus diselesaikan di dalam internal keluarga terlebih dahulu," saran dia.
LaNyalla meminta, para kades berhati-hati dalam bertindak serta menjaga kehormatan keluarga dan juga kehormatan institusi pemerintahan.
"Karena dalam setiap tindak-tanduknya, kades merepresentasikan pemerintah pada unit terkecil yaitu desa. Jadi, sebelum bertindak harus dipikirkan dengan baik ekses yang akan timbul," tegasnya.
Seperti diberitakan, kasus Kades Rini menemui babak baru. Ia membantah semua berita yang beredar sebelumnya. Rini juga membuat laporan pencemaran nama baik akibat pemberitaan itu. Publik pun kini menunggu siapa yang benar atas fakta penggerebekan dan kasus perselingkuhan itu. Sang suami atau Kades Rini.
Camat Nguling Bunardi mengatakan, pemerintah belum bersikap, karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan. Kini, proses dugaan perzinahan masih berlanjut di Polres Pasuruan Kota.