DPR Optimistis Selesaikan 30% RUU Prioritas Prolegnas 2021

Selasa, 30/03/2021 15:43 WIB

Jurnas.com, Jakarta - DPR RI mengaku optimistis dapat menyelesaikan paling sedikit 30% Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. DPR RI menetapkan 33 RUU prioritas ke dalam Prolegnas tahun 2021.

"Dari 33 RUU Prioritas, sekitar 30% atau 9 RUU optimistis dapat kami selesailaikan selama masa sidang tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam diskusi dealektika demokrasi tentang "Prolegnas 2021, Mana Prioritas?" di gedung parlemen Jakarta, Selasa (29/3/2021).

Achmad Baidowi mengatakan, dalam pembuatan undang-undang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak variabel yang memengaruhi pembahasan RUU hingga disahkan di sidang paripurna menjadi undang-undang.

Untuk mengurangi potensi pelambatan pembahasan RUU, maka dalam penyusunan Prolegnas hanya dipilih RUU yang betul-betul dianggap urgent untuk masyarakat.

"Selain itu jangan sampai kita memasukan RUU kedalam Prolegnas, tetapi pemerintak tidak berminat membahasnya sehingga suppres (surat perintah presiden) untuk membahasa RUU tersebut tak kunjung terbit," kata Baidowi.

Politikus PPP ini berharap, dengan pengurangan jumlah RUU yang masuk Prolegnas dapat mengurangi beban DPR dengabln tanpa mengurangi kualitas.

Sebab, dari 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, 11 RUU diantaranya merupakan usulan DPR RI.

"Usulan 11 RUU dari Alat Kelengkapan Dewan ini cukup berat untuk di selesaikan. Sebab, masing komisi mempubyai tugas lain yakni pengawasan dan anggaran," tuturnya.

Sebagai informasi, RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2021 berjumlah 33 RUU. Terdiri dari 11 RUU berasal dari usulan DPR RI, usulan pemerintah 10 RUU, dan usulan DPD RI 2 RUU.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu