Selasa, 30/03/2021 14:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemerintah saat ini selalu membuat dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal UUD 1945 tidak mengenal dikotomi tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi seluruh anak bangsa di negeri ini secara merata tanpa ada perbedaan.
Para siswa-siswi itu tersebar di antara kedua sekolah tersebut. Jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak daripada sekolah negeri. Sehingga dapat dianalogikan bahwa jumlah siswa di sekolah swasta jauh lebih banyak daripada di sekolah negeri.
"Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara perhatian pemerintah kepada sekolah swasta biasa-biasa saja," tutur Agustina di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3).
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Ia menegaskan, ke depan perlu ada kebijakan baru bagi Kemendikbud mengenai proses pengangkatan PPPK tenaga honorer bidang pendidikan ini, agar setelah mereka diangkat mereka bisa ditugaskan ke sekolah-sekolah swasta tempat asal dimana para guru itu telah mengabdi lama.
"Karena di situlah mereka mereka seharusnya. Mengenai bagaimana formulasinya, kami tidak memahami, namun sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta," tandasnya.
Agustina menekankan, pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan tanpa melakukan perbedaan antara sekolah negeri atau pun sekolah swasta.
Keyword : Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan