Divonis 20 Tahun, Jessica: Sangat Tidak Adil

Kamis, 27/10/2016 17:55 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso. Keputusan tersebut menurut Jessica sangat tidak adil dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, kami merasa prihatin dan kecewa. Saya melihat ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini. Maka itu kami mengajukan banding," ungkap Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Atas keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut, Jessica, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Jessica menegaskan bahwa putusan majelis hakim itu tidak netral. Menurut Jessica, keputusan itu tidak berdasarkan hukum.

Vonis yang dijatuhkan kepada Jessica tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Seperti diketahui, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga telah dibubuhi racun sianida. Jessica telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.[]

TERKINI
Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Rafah karena Hadapi Dilema Penyanderaan Thailand akan Rekriminalisasi Ganja, Perdana Menteri Janji Bersikap Keras terhadap Narkoba Gerakan Mahasiswa Indonesia Bisa Lahirkan Kesadaran Global bagi Kemerdekaan Palestina Berkali-kali Mengungsi, Warga Gaza Cari Tempat Aman Sebelum Serangan Israel di Rafah