Sabtu, 27/03/2021 21:25 WIB
Banten, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil angkat bicara terkait amandemen kelima UUD 1945 untuk mengubah pasal 7 tentang masa jabatan presiden yang belakangan jadi polemik.
Gus Jazil menegaskan, sampai saat ini tidak ada fraksi yang mengusulkan maupun menolak pasal tersebut.
“MPR masih menjalankan tugasnya untuk konstitusi. Sampai saat ini tidak ada fraksi yang menolak maupun mengusulkan perubahan itu,” kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertema ‘Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negara’ di Banten, Sabtu (27/3).
Menurut Gus Jazil perubahan amandemen UUD 1945 sah-sah saja dan biasa dilakukan oleh MPR. Hanya saja, untuk amandemen kali ini harus dibuka secara transparan pasal-pasal mana saja yang akan diubah.
Kunjungan Wamenlu Libya, Fadel Muhammad: Libya Sudah Aman, Buka Kembali Program Beasiswa
Pemasyarakatan Gaya Hidup Sehat Langkah Penting Cegah Penyakit tidak Menular
Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Terkait Empat Pilar Kebangsaan di Jurnal Ketahanan Nasional UGM
“Selagi masih ada pimpinan partai, fraksi yang ingin amandemen tidak apa-apa. Ya silakan dibuka saja pasal-pasalnya,” terang anggota Komisi III DPR RI ini.
“Soal Presiden tiga periode, itu kan ukuran konteks. Kalau saya dulu di MPR, pasti saya usul satu periode saja,” sambung Gus Jazil.
Untuk menghindari polemik dan kegaduhan di masyarakat, Politisi PKB ini usul, para pimpinan fraksi yang ada di MPR untuk menutup wacana presiden tiga periode.
“Kalau saya boleh usul, semua fraksi sepakat saja tutup wacana ini. Tidak ada perubahan amandemen. Tidak ada lagi PPHN. Saya pikir itu,” demikian Gus Jazil.