Sabtu, 27/03/2021 20:52 WIB
Banten, Jurnas.com - Skandal korupsi proyek Hambalang sudah selesai. Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sudah diproses hukum secara terbuka.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman kepada wartawan di Banten, Sabtu (27/3).
“Hambalang sudah selesai dan diproses secara hukum dan kita buka,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, Partai Demokrat tak pernah mengintervensi aparat penegak hukum. Termasuk, ketika SBY menjadi Presiden RI dua periode, yakni 2009-2014, 2014-2019.
Hari Ini, ASDP Operasikan Kembali Penyeberangan Perintis di NTT
Menteri Ara Temui Seskab Teddy, Bahas Target Renovasi 400 Ribu Unit Rumah
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
“Pak SBY sama sekali tidak pernah melindungi siapapun soal kasus korupsi,” tegas Benny.
Oleh karena itu, dia meminta para kader pecatan Demokrat, seperti Max Sopacua, Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie tidak menggiring opini seolah-olah keluarga Cikeas terlibat dalam skandal korupsi proyek Hambalang.
“Jadi jangan membangun opini seolah-olah Pak SBY itu menggunakan KPK untuk mengaku serang Anas, itu salah besar,” demikian Benny K Harman.
Keyword : Warta DPR Demokrat Komisi III DPR Korupsi SBY Hambalang Benny K Harman