Sabtu, 27/03/2021 20:52 WIB
Banten, Jurnas.com - Skandal korupsi proyek Hambalang sudah selesai. Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sudah diproses hukum secara terbuka.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman kepada wartawan di Banten, Sabtu (27/3).
“Hambalang sudah selesai dan diproses secara hukum dan kita buka,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, Partai Demokrat tak pernah mengintervensi aparat penegak hukum. Termasuk, ketika SBY menjadi Presiden RI dua periode, yakni 2009-2014, 2014-2019.
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya
PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK
“Pak SBY sama sekali tidak pernah melindungi siapapun soal kasus korupsi,” tegas Benny.
Oleh karena itu, dia meminta para kader pecatan Demokrat, seperti Max Sopacua, Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie tidak menggiring opini seolah-olah keluarga Cikeas terlibat dalam skandal korupsi proyek Hambalang.
“Jadi jangan membangun opini seolah-olah Pak SBY itu menggunakan KPK untuk mengaku serang Anas, itu salah besar,” demikian Benny K Harman.
Keyword : Warta DPR Demokrat Komisi III DPR Korupsi SBY Hambalang Benny K Harman