KPK Tahan Dua Pejabat BPN Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rabu, 24/03/2021 22:52 WIB

JurnasTVKPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini

Mereka ialah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN), Siswidodo.

Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu. Keduanya diduga menerima uang sebanyak Rp50 miliar dalam kasus ini.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Hari Tasyrik dalam Islam Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa 5 Negara dengan Tradisi Sambut Idul Adha Paling Unik di Dunia Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui