Rabu, 24/03/2021 22:52 WIB
JurnasTV - KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini
Mereka ialah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN), Siswidodo.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu. Keduanya diduga menerima uang sebanyak Rp50 miliar dalam kasus ini.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Rizki Faisal Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Keyword : JurnasTV KPK BPN Gratifikasi Pencucian Uang