Satgas Pungli Diminta Usut Hiperkes Disnakertrans DKI Jakarta

Kamis, 27/10/2016 13:24 WIB

Jakarta - Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno diminta segera menurunkan timnya untuk mengusut pungli yang menjurus ke korupsi berjemaah di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Hiperkes, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

Koordinator Center Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, ‎hal itu sangat penting karena pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di unit dan dinas itu sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Pungutannya kepada setiap perusahaan mencapai ratusan juta. Kalau ada seribu perusahaan setiap tahun yang diperiksa berapa miliar yang bisa diraup (oknum pejabat Disnaker DKI),” kata Uchok, melalui rilisnya,  di Jakarta, Kamis (27/10).

Uchok mengungkap, sejumlah bentuk pungli yang sudah lama berlangsung di Hiperkes DKI Jakarta. Pungli itu dilakukan dengan berbagai modus seperti perusahaan yang melakukan test dan pengujian alat kesehatan setiap perusahaan yang ada di DKI maupun di luar DKI Jakarta.

Ia mencontohkan, pelaksanaan uji lingkungan kerja yang telah dilaksanakan pekerjaan dengan pihak ketiga seperti anak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, PT PEGASOL. Untuk melakukan analisa data sampel dan risk assessment, PEGASOL harus merogoh uang hingga  Rp 403.605.000.

“Kemana itu dana puluhan miliar rupiah itu. Apa di setor ke kas daerah atau dimakan sendiri saja?” tanyanya.

Ia menduga semua dana yang ditarik dari perusahaan-perusahaan masuk ke kantong pribadi oknum pejabat di UPY Hiperkes dan di Disnakertrans DKI Jakarta.  

Bahkan Uchock mengindikasikan kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono turut menikmati dana siluman itu. Ia juga mempertanyakan, tupoksi dari PNS Hiperkes yang bertugas keluar DKI dan melakukan kontrak pekerjaan di luar DKI Jakarta. Hal itu menurutnya tidak dibenarkan karena yang menggaji para PNS adalah Pemprov DKI.

“Kita harapkan Saber Pungli pimpinan Dwi Prayitno segera mengusut kemana kutipan dana  dari perusahaan itu. Kutipan itu juga diluar kewajaran,” katanya.

Bahkan, kata dia, pelatihan Hiperkes bagi dokter dan paramedis serta lainnya dilakukan dengan memungut biaya langsung oleh petugas Hiperkes. Harga biaya pelatihan itu mulai dari Rp 2 juta sampai 4 juta per orang.

Uchok juga mempertanyakan tenaga pengajar dan narasumber dalam pelatihan yang dibiayai APBD yang mengajar PNS tetapi tanda terima honor nama orang lain. Hal itu dinilai sebagai cara pejabat untuk melakukan pungli secara berjemaah.‎

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan