Jika Salinan Kasus Munir Hilang, Jaksa Agung Perlu Dicopot

Kamis, 27/10/2016 12:45 WIB

Jakarta - Kelompok pegiat Hak Asasi Manusia dari berbagai lembaga, meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menemukan dan mengungkapkan kepada publik dokumen resmi laporan tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

"Kami mendesak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapkannya kepada publik serta segera menindaklanjuti semua hasil laporan tersebut," ujar Direktur Eksekutif lembaga pemerhati HAM, Imparsial, Al Araf.

Menurut para pegiat HAM, dokumen resmi yang disebut hilang itu harus ditemukan oleh pemerintahan saat ini. Presiden Joko Widodo juga dinilai harus memerintahkan Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali atas kasus Muchdi PR.

PK ini bisa dilakukan berdasarkan temuan laporan TPF atau fakta-fakta persidangan terkait kasus pembunuhan Munir sebagai novum baru. "Presiden perlu mencopot Jaksa Agung jika tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi PR," ujar Al Araf dilansir ant.

Para pegiat HAM juga meminta presiden segera membentuk tim pencari fakta baru dengan kewenangan lebih kuat yang tidak hanya terdiri dari unsur pemerintah melainkan juga melibatkan unsur masyarakat.

Selain itu, pegiat HAM juga meminta DPR RI mengambil langkah nyata di dalam upaya penyelesaian kasus Munir dengan meminta dan mendesak pemerintah menuntaskan kasus Munir dengan membentuk TPF baru serta mendesak Jaksa Agung mengajukan PK atas kasus Muchdi PR.

TERKINI
Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya Salma Hayek Manggung Bareng Madonna di Celebration World Tour Meksiko