Curhatan Bos Paramount ke Nurhadi Soal Kymco

Kamis, 27/10/2016 05:38 WIB

Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tak menampik Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro pernah "curhat" kepadanya terkait kasus peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dengan Kwang Yang Motor Co LtD (PT Kymco).

Dalam curhatnya, Eddy berkeluh soal permasalahan Kymco yang tak kunjung selesai.

"Dari antara ketemu (Eddy) pernah sekali. Dia katakan ada permasalahan Kymco yang tidak selesai-selesai," ucap Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa panitera Pengadilan Jakpus Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan grup PT Para‎mount. Pun demikian, Nurhadi mengklaim tak ada permintaan dari Eddy Sindoro supaya ia menunda proses aanmaning tersebut.

"Tapi saya tidak tanggapi sama sekali. Beliau juga tidak minta ke saya (untuk diurus)," ujar dia.

Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah (grup Paramount) yang juga adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa Eddy pernah mengatakan perkara Kymco sudah diurus Nurhadi.

Hesti juga mengaku pernah diperintahkan bosnya itu untuk mengirim dokumen perkara Kymco ke rumah Nurhadi.

Nurhadi mengakui pernah mendapatkan kiriman paket amplop yang berisi berkas perkara Kymco. Namun, Nurhadi berkilah tak mengetahui siapa yang mengirim.

"‎Saya tidak tahu siapa yang kirim, saya tidak tahu," tutur Nurhadi sesaat dikonfirmasi jaksa KPK mengenai hal itu.

Jaksa juga menyinggung berkas yang Nurhadi sobek saat tim petugas KPK menggeledah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada 20 April 2016. Dikatakan Nurhadi, ‎dirinya menerima amplop itu pada 19 April 2016.

Saat itu, kata Nurhadi, dirinya menemukan dua amplop berwarna coklat di atas meja rumahnya di lantai dua usai pulang kerja. Dari dua amplop itu, salah satunya berisi dokumen tebal. Sementara yang satunya lagi tipis.

Sebab itu, Nurhadi mengklaim heran saat di BAP KPK dokumen-dokumen yang telah dirobek tadi ditunjukan penyidik KPK menjadi 3 plastik besar.

‎"Saya buka, yang tebal hanya baca sepintas tertera foto copy putusan perkara Bank Danamon. Saya masuk ke kamar lalu saya robek. Karna saya tidak ada urusan sama begitu-begitu. Pas rekontruksi kok jadi banyak dan bukan putusannya Danamon," terang Nurhadi.

Dalam perkara ini, nama Nurhadi sering muncul. Nurhadi disebut-sebut sebagai promotor yang membantu urus perkara-perkara Lippo Group.

Edy Nasution sendiri ‎sebelumnya didakwa menerima suap Rp 1,7 miliar dari Eddy Sindoro melalui anak buahnya Doddy Aryanto Supeno secara bertahap.

Uang itu juga diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, PT Across Asia Limited, PT Kymco dan PT First Media.

TERKINI
Tampilan ala Pengantin, Hailey Bieber tak Malu Lagi Pamer Baby Bump Kasus Pelecehan Seksual, Sean Diddy Combs Ajukan Mosi Tolak Gugatan Eras Tour di Paris, Taylor Swift Kenalkan Kostum Baru The Tortured Poets Department Review Kingdom of the Planet of the Apes, Noa Jadi Pimpinan Klan Setelah Kematian Caesar