Minggu, 21/03/2021 10:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 27.303 guru agama masuk dalam kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodorkan Kementerian Agama (Kemenag).
"Berdasarkan hasil rapat terakhir dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan serta kementerian lembaga terkait lainnya, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," kata Direktur Pendidikan Agama Islam, Kemenag, Rohmat Mulyana.
Rohmat menjelaskan, kuota 27.303 ini patut disyukuri karena menjadi kabar baik bagi pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," jelas Rohmat.
Rohmat menyebut 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud.
"Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.
Tak cukup sakpai di situ. Rohmat memastikan Kemenag akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya.
Keyword : PPPK Guru Agama Kementerian Agama