KPK Periksa Saksi Terkait Penyitaan Uang Rp52,3 Miliar di Kasus Edhy Prabowo

Selasa, 16/03/2021 11:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi bernama Hebrin Yanke terkait penyitaan uang sebanyak Rp52,3 miliar dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK, pada Senin (15/3), memeriksa Hebrin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus ini. KPK menduga, sumber uang yang telah disita berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan  sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 M yang diduga sumber uang tersebut  berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3).

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur, Edhy Prabowo.

Terkait uang itu, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

TERKINI
Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran Kalah dari Manchester City, Arteta: Peluang Arsenal Juara Masih Terbuka Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Pertamina Diingatkan, Kenaikan BBM Nonsubsidi Tambah Beban Masyarakat