Kembalikan Jalur SUTET Kembangan - Balaraja Sesuai Perpres

Senin, 15/03/2021 23:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyimpangan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Kembangan - Balaraja oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mendapat reaksi penolakan keras dari Paguyuban Talaga Bestari Estate.

Pasalnya, jalur tersebut dibangun di atas lingkungan pemukiman tanpa adanya sosialisasi awal dari pihak PLN dan telah menyebabkan kerugian bagi warga Talaga Bestari Estate khususnya serta warga kampung lainnya yang ikut terdampak pada umumnya.

Sebelumnya, Paguyuban Talaga Bestari Estate telah melakukan pembacaan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban H. Agus Setiawan di lokasi tower SUTET terdekat dengan perumahan tersebut.

"Pembangunan tower SUTET yang telah melewati batas wilayah perumahan Talaga Bestari Estate sangat ditentang oleh warga karena memberikan dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan,” kata Agus.

“Selain itu, pembangunan jalur SUTET 500 kV ini telah melanggar ketentuan Perpres No.60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan ini merupakan bentuk ketidakadilan kepada warga dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PLN”, tambah Agus.

Sebelumnya, warga Talaga Bestari Estate juga telah menyampaikan protes dengan mengajukan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baik Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pun mengakui bahwa pembangunan jalur baru SUTET 500 kV ini tidak mematuhi aturan.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi mengatakan, PLN perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat sekitar terkait proyek tersebut.

PLN sudah selayaknya berkolaborasi dengan dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada khalayak umum, sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Harsanto.

"Meskipun kebutuhan energi listrik tinggi, namun PLN seharusnya memperhatikan peraturan yang ada dan mendengarkan keluhan warga. Dengan begitu pembangunan SUTET tidak mendapat perlawanan dari warga sekitar.”

Pasalnya dalam lampiran Perpres No 60 Tahun 2020 secara jelas disampaikan bahwa pembangunan SUTET 500 kV jalurnya harus tetap. Selain itu, setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

"Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” tegasnya.

Sementara itu, Yayat Supriyatna, selaku pengamat Tata Kota Universitas Trisakti mengungkapkan bahwa seharusnya PLN bisa lebih transparan dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah.

“Selama ini RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017 - 2026) yang dimiliki PLN tidak diketahui oleh pemerintah daerah,” ujar Yayat.
Yayat menambahkan, saat ini PLN sudah melakukan pemetaan untuk posisi pembangkit dan jalur distribusi listrik di setiap wilayah. "Pemetaan ini hanya PLN yang mengetahui dan belum disosialisasikan."

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?