Senin, 15/03/2021 22:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Rapat Kerja Tim Pengawas Perbatasan terkait Program Percepatan Pembangunan Ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 di Ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara II DPR, Senin (15/3/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Rachmat Gobel, Menteri Desa tegaskan komitmen untuk menjalan amanat Presiden Joko Widodo itu.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sekaitan dengan Pembangunan Kawasan Perbatasan berada di dua Kabupaten.
Tugas Kemendes PDTT berada di dua kabupaten, yaitu perbatasan negara di Aruk di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan
Dan kedua perbatasan negara di Motaain Kabupaten Belu NusaTenggara Timur.
"Di Kabupaten Sambas, hanya ada satu desa yaitu peningkatan jalan desa Temajuk Kecamatan Paloh sepanjang 2,16 Kilometer," kata Gus Menteri.
Kemudian di Motaain ada empat kegiatan yaitu pembangunan jalan masuk Sonis Laloran di desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat sepanjang 0,8 Kilometer.
Pembangunan jalan desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur sepanjang 0,6 kilometer. Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu.
"Terkait penugasan ini, Kemendes PDTT telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Belu kemudian meminta dukungan data berupa dokumen perencanaan dan spesifikasi titik lokasi kemanfaatan," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Kemendes PDTT juga telah berkoordinasi dengan Bappenas, termasuk soal rencana aksi kegiatan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Mendagri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.