KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Dugaan Suap Ekspor Benur

Senin, 15/03/2021 17:31 WIB

JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp52,3 Miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Di mana, uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).

Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

 

TERKINI
KSTI 2026, Begini Pesan dan Arahan Presiden Prabowo untuk Para Akademisi Betrand Peto Curhat di Medsos, Begini Respon Sarwemdah Dugaan Penganiayaan, Keluarga Korban ART Tewas di Cileungsi Minta Keadilan Hari Berkabung Daerah Kalbar Setiap 28 Juni, Ini Sejarah dan Tujuannya