KPK Periksa Dua Penerima Suap Ijon Proyek Kebumen

Selasa, 25/10/2016 13:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata dan ‎Kebudayaan, Sigit Widodo, Selasa (25/10).

Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Pelaksana Harian Kepal Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Yudhy Tri Hartanto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sigit.

Sementara Sigit sebaliknya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yudhy.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk saat di konfirmasi.

Selain dua tersangka itu, KPK dalam kasus ini telah menjerat Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo sebagai tersangka. hartoyo ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan dua minggu pascapenangkapan Sigit dan Yudhy.

Hartoyo diduga pemberi uang suap kepada Yudhy dan Sigit untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, yang nilainya Rp 4,8 miliar. KPK mengamankan uang sebesar 70 juta dari oprasi tangkap tangan. Uang yang diduga berasal dari Hartoyo itu merupakan komitmen fee 750 juta.

TERKINI
MU Ditahan Everton 2-2, Carrick: Kami Sangat Kecewa Sesko Kecewa Gol Debutnya untuk MU Tak Berbuah Kemenangan Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.385 Orang, Ribuan Lainnya Masih Hilang IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran